Saksi Pengadilan Agama Sebut Bupati ACeng Langgar Hukum

Pansus pelanggaran etika DPRD Garut memanggil saksi dari Departemen Agama dan Pengadilan Agama. Mereka menyatakan pernikahan Bupati Aceng selama 4 hari melanggar hukum.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 07 Des 2012, 12:25 WIB
Pansus pelanggaran etika DPRD Garut memanggil saksi dari Departemen Agama dan Pengadilan Agama. Mereka menyatakan pernikahan Bupati Aceng selama 4 hari melanggar hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya