Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
Jabatan Ex Officio Wagub DKI Diminta Dicabut
Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.
diperbarui 10 Okt 2012, 00:21 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal dan Hasil Undian Indonesia Masters 2025: Tuan Rumah Jadi Turunkan 30 Wakil
Tren Positif Ekonomi Makro, BPS Jabar Ungkap Jumlah Penduduk Miskin 2024 Turun Sebanyak 180 Ribu Orang
PLN Bangun PLTS Terbesar di Sumatera, Beroperasi 2027
Almafilia Istri Oddie Agam Rilis Album Never Too Late, Dedikasikan untuk Almarhum Suami
Arti LMAO: Memahami Singkatan Populer di Dunia Maya
Hotel Milik Pengusaha Surabaya Iwan Sunito di Australia Laris Manis
Hitadewi Abhassara Jadi Juara Kompetisi Lagu Mandarin di China
Petani Cemas Aturan Ini Matikan Sentra Pertembakauan
Arti Freelance: Panduan Lengkap Mengenai Pekerjaan Lepas
4 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Sedang Tayang, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Kemendag
Akuisisi Bank Victoria Syariah, BTN Bakal Ajak Ormas Islam Ikut Kelola