Lima anggota jaringan teroris kelompok Abu Umar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan kegiatan terorisme.
Energi & Tambang
Lima anggota jaringan teroris kelompok Abu Umar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah sudah melakukan kegiatan terorisme.
diperbarui 25 Sep 2012, 07:10 WIBAdvertisement
Advertisement