Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.
UUK DIY Melarang Sultan Menjadi Advokat
Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.
diperbarui 30 Agu 2012, 17:37 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal
Permendag No 27 Tahun 2024 Jadi Andalan Baru Mendag Cegah Impor Ilegal
VIDEO: TPS Prabowo Bersolek, Puluhan TNI dan Polisi Jaga Ketat
Cara Bikin Bakso Ayam yang Lezat dan Kenyal
Istri Malas Sholat Fardhu, Bolehkah Suami Talak Cerai? Simak Kata Buya Yahya
Cara Menstabilkan Gula Darah, Nasi Dingin dan Kandungan Pati Resisten untuk Lebih Aman Bagi Penderita Diabetes
Rian d'Masiv Trauma Usai Mengalami Insiden Kena Sembur Api Saat Manggung
Cara Buat Kue Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Tips Menghadapi Ujian Semester yang Efektif untuk Meraih Hasil Maksimal
Krisdayanti Maju di Pilkada Kota Batu 2024, Dapat Dukungan Penuh Keluarga hingga Menantu
Apa Artinya Membesarkan Hati: Pengertian, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Cara Bikin Cilok Aci yang Kenyal dan Lezat, Cocok Jadi Ide Jualan