Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk Liar Parpol Hiasi Ibukota
Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
diperbarui 21 Agu 2012, 06:34 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Justin Trudeau Resmi Mundur dari Perdana Menteri Kanada, Ada Apa?
350 Caption Ibu dan Anak Perempuan yang Menyentuh Hati
Pendaftaran PPPK Tahap II 2024 Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Melamarnya!
350 Caption Anniversary Romantis untuk Pasangan, Menyentuh Hati
Hotel Aruss Masih Beroperasi Meski Bareskrim Lakukan Penyitaan Terkait TPPU Judi Online
350 Caption Jumat Berkah Penuh Inspirasi dan Motivasi
Regulasi Sekolah Gratis di Jakarta Dikebut, Target Rampung Akhir Januari 2025
Serial Emilia Perez Banjir Kritik di Media Sosial Usai Menang di Golden Globes Awards 2025
350 Caption Bersyukur Bahasa Inggris dan Artinya yang Inspiratif
Resep Ceker Pedas Manis yang Menggugah Selera, Cocok Untuk Lauk dan Cemilan
Cerita Sakaratul Maut Iblis dan Penyiksaan yang Dialaminya pada Hari Kiamat
Masker Rambut Bisa Atasi Kerontokan untuk Pria dan Wanita, Kenali Manfaatnya!