Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan membuka pendaftaran bagi warga yang memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) pada putaran pertama Pemilukada DKI 11 Juli lalu.
KPU DKI Buka Pendaftaran Hak Pilih Warga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan membuka pendaftaran bagi warga yang memenuhi persyaratan namun tidak terdaftar dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT) pada putaran pertama Pemilukada DKI 11 Juli lalu.
diperbarui 24 Jul 2012, 16:33 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Fakta: Akun Penjualan Pupuk Subsidi Ini Tidak Resmi
Memahami Apa itu Slogan: Definisi, Fungsi dan Contoh
Bursa Saham Asia Lesu Sambut Akhir Pekan, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Perbedaan Nasi Kapau dan Nasi Padang, Mengenal Keunikan Dua Kuliner Khas Minangkabau
Fungsi Bearing dan Jenisnya: Panduan Lengkap
Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia
9 Tanda Tubuh Anda Sedang Menyembuhkan Trauma
Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok
Siapakah Pemilik Mobil Berplat Nomor RI 36 yang Viral di X? Ini Sosoknya
Benarkah Landmark Ikonis Hollywood Ikut Hangus Terbakar dalam Kebakaran Hutan Los Angeles?
Pemenuhan Lahan Rampung, Dirjen Pendis Kemenag: UIII Mampu Jadi Ikon Studi Islam Internasional
Manchester United Alami Kerugian Usai Pemain yang Tak Disukainya Sepakat Tinggalkan Old Trafford