Polisi Menggagalkan Penyelundupan Arca Megalitikum

Penyelundupan Arca berbentuk kepala naga tersebut diperkirakan berusia lima abad oleh tiga pelaku digagalkan polisi. Arca bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat akan dijual ke luar negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2008, 17:53 WIB

Liputan6.com, Sibolga: Kepolisian Resor Kota Sibolga, Sumatra Utara, baru-baru ini, menggagalkan penyelundupan arca kuno peninggalan sejarah zaman megalitikum. Arca berbentuk kepala naga tersebut diperkirakan berusia lima abad serta bernilai miliaran rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Ajun Komisaris Polisi Aswin Noor arca kuno itu dibawa oleh tiga tersangka dengan menggunakan truk. Tersangka Dedi, Jhoni Arker, dan Bona Trisno mengaku arca itu dibeli dari warga Nias Selatan bernama Ama Asti Laia dari Kecamatan Lahusa.

Arca kuno yang memiliki tinggi dan panjang 1,12 sentimeter tersebut diyakini mengandung daya magis. Ketiga tersangka membelinya dengan harga puluhan juta rupiah dan selanjutnya mereka akan dibawa ke Padang Pariaman, Sumatra Barat untuk dijual ke luar negeri.

Ama Asti Laia dan temannya, Ama Yosep Laia mengaku selalu menjual arca kuno kepada para kolektor barang antik yang datang ke desa mereka. SCTV yang menyaru sebagai pembeli menemui banyak benda kuno seperti patung naga, samurai berusia 310 tahun dan piring antik yang mempunyai khasiat magis.

Untuk memutus mata rantai penjualan arca dari Nias Selatan, polisi melakukan penjagaan ketat di Pelabuhan Sibolga sebagai pintu keluar masuk Nias. Kini para tersangka ditahan di Mapolresta Sibolga. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.(JUM/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya