Penjual Bayi Kembar Divonis Enam Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 03 Jul 2012, 23:54 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam tahun kurungan penjara terhadap penjual bayi kembar Mery Susilawati. Mery juga didenda Rp 16 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya