PTUN Kabulkan Gugatan Tujuh Terpidana Korupsi

Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 08 Mar 2012, 07:47 WIB
Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya