Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
Nazaruddin juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
diperbarui 13 Feb 2012, 13:28 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Firhando Gumelar Minta Pendukung Kawal Penghitungan Suara Pilkada 2024
Daftar 11 Hewan Peliharaan dengan Umur Terpendek, Ada Milikmu?
Cara Mengatasi Darah Tinggi: Panduan Lengkap untuk Menurunkan Tekanan Darah
Makgeolli Terbuat dari Apa: Mengenal Minuman Tradisional Korea yang Memikat
Pramono-Rano Siap Gandeng Dharma Pongrekun Bangun Jakarta 5 Tahun ke Depan
VIDEO: Berebut Suara, Dua Kelompok Pendukung Peserta Pilbup Puncak Jaya Bentrok
6 Film Musikal yang Wajib Ditonton untuk Pecinta Musik dan Drama
Masih Pemulihan Cedera Usai Olimpiade 2024, Rifda Diragukan Ikut Kejuaraan Dunia Senam 2025
Survei: Gen Z Gaji Rp 2 Juta Sebulan Lebih Minat Beli Asuransi
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya
7 Potret Gading Marten dan Medina Dina Liburan di Norwegia, Nikmati Salju
Pemkab Banyuwangi Gelar Berbagai Upaya Cegah Gangguan Kesehatan Mental Gen Z