Memalsukan Dokumen, Dua WNA Ditangkap

Dua warga negara Cina ditangkap petugas Imigrasi Tangerang karena memalsukan data dokumen untuk membuat paspor Indonesia. Untuk mengelabuhi petugas mereka melengkapi semua dokumen bahkan sempat mengganti nama aslinya.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mar 2008, 07:10 WIB

Liputan6.com, Tangerang: Dua warga negara Cina ditangkap petugas Imigrasi Tangerang, Banten, baru-baru ini, karena memalsukan data dokumen untuk membuat paspor Indonesia. Untuk mengelabuhi petugas kedua tersangka melengkapi semua dokumen bahkan sempat mengganti nama aslinya.

Juang Xiau Gong dan Ren Heng Xian ditangkap saat di Kantor Imigrasi untuk membuat paspor. Awalnya petugas tidak curiga karena keduanya membawa semua persyaratan termasuk dokumen KTP dan ijazah. Nama keduanya bahkan sudah diganti menjadi Teddy Saputra dan Santi Melangi.

Petugas mulai curiga saat sesi wawancara. Teddy tak bisa menunjukkan dengan jelas alamat tinggal dan sekolah-sekolahnya selama ini. Saat didesak, ia baru mengaku sebagai warga Cina yang masuk ke Indonesia pada 2001 dengan visa turis. Sedangkan Santi masuk pada 2006 juga visa turis.

Kedua tersangka dijerat pasal izin tinggal dan pemalsuan paspor sesuai undang-undang tentang kemigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Mereka juga dijerat pasal pemalsuan dokumen kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman enam tahun penjara.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya