Malinda Langgar UU Perbankan

Sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli. Menurut saksi, tindakan Malinda melanggar UU Perbankan.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 26 Jan 2012, 06:25 WIB
Sidang kasus pembobolan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli. Menurut saksi, tindakan Malinda melanggar UU Perbankan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya