Korban penganiayaan hingga buta Amar Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Korban yang mengalami buta di mata kanannya didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menendang pagar rumah Fenly, terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa
Korban penganiayaan hingga buta Amar Abdullah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Korban yang mengalami buta di mata kanannya didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena menendang pagar rumah Fenly, terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya.
diperbarui 05 Jan 2012, 00:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Orangtua Terlanjur Tidak Sholat Apa Boleh Diganti Fidyah? Punya Istri Sholehah Terlebih Hafidzah Itu Sengsara Kata Gus Baha
Cuaca Hari Ini Minggu 5 Januari 2025, Jakarta Diprediksi Turun Hujan Sore
Ini 10 Brand Mobil Terlaris di Indonesia Selama 2024
Hasil Seleksi CPNS 2024 Diumumkan Hari Ini 5 Januari 2025
Daya Tarik Desa Wisata Gegesik Kulon, Tempat Terbaik Berwisata Budaya di Cirebon
22 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 3 Januari 2025
3 Resep Praktis Olahan Ayam ala Thailand yang Kaya Cita Rasa
5 Januari 1985: Israel Akhiri Operasi Moses, Misi Penyelamatan Yahudi Ethiopia Keluar dari Sudan
Bank Investasi Tertua AS Ungkap Harga Bitcoin Bisa Tembus USD 225.000
Hasil Liga Inggris Brighton vs Arsenal: Ditahan The Seagulls, Meriam London Gagal Dekati Puncak Klasemen
Jangan Nyapu Masjid, Ini yang Mesti Dilakukan Preman Tobat Kata Gus Baha
Kawasan Wisata Danau Perintis Ditanami Pohon Tabebuya, Apa itu?