Wafid Muharam Divonis Tiga Tahun Penjara

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.

oleh agung.binarko diperbarui 19 Des 2011, 12:46 WIB
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam, divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumsel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya