Sidang perdana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, diwarnai ketidakmengerti terdakwa atas isi dakwaan jaksa.
Nazaruddin Tidak Mengerti Isi Dakwaan
Sidang perdana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, diwarnai ketidakmengerti terdakwa atas isi dakwaan jaksa.
diperbarui 30 Nov 2011, 11:12 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pentingnya Keanekaragaman Hayati Hutan Indonesia, Ada Zat dari Pohon Bisa Sembuhkan Luka dan Jadi Bahan Produk Kecantikan
Prabowo Mau Jadikan Indonesia Masuk 7 Negara Maju Dunia, Sanggup?
250 Nama Ff Keren Spasi yang Unik dan Berkelas, Bisa Jadi Referensi
KPU Jakarta: Yang Diberhentikan Hanya Ketua KPPS di Jaktim
Pinta AHY di Rapimnas Kadin Indonesia: Bantu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
Kepengurusan Kadin 2024-2029 Diumumkan, Sosok Ini Fokus Bidangi Kendaraan Listrik
Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi
Volodymyr Zelenskyy: Perang Bisa Berakhir Jika Ukraina di Bawah NATO
Datang ke GJAW 2024, Menko Airlangga Hartarto Ngetes Mobil Listrik Aletra L8 EV
Orang Tua Harus Tahu, Ini 6 Cara Menghadapi Sikap Anak yang Beranjak Remaja
Peringatan Apindo Jika UMP 2025 Naik 6,5%: Waspada PHK Massal!