Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Antrean BlackBerry

Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 27 Nov 2011, 20:06 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya