Wakapolri: Mempermasalahkan Keppres Tak Mengerti Hukum

Kontroversi tentang Keppres No. 77 Tahun 2001 sebenarnya tak harus terjadi. Pemisahan TNI/Polri saja hanya berdasarkan pada keppres.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jun 2001, 18:53 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Chaeruddin Ismail menilai orang yang mempermasalahkan Keputusan Presiden No. 77 Tahun 2001 tak mengerti masalah hukum. Sebab, keppres yang menggantikan Keppres 54 Tahun 2001 mengenai organisasi dan tata kerja Polri adalah penengah dalam kontroversi dualisme kepemimpinan di tubuh Polri. Penegasan Chaeruddin tersebut dikemukakan di Jakarta, Kamis (28/6) [Baca: Polri Akan Mengirim Surat ke Presiden ].

Menurut, Chaeruddin Keppres 77 Tahun 2001 sebenarnya tak harus dipermasalahkan. Sebab, keppres tersebut memperbaiki keppres sebelumnya yang menghilangkan jabatan wakapolri. Menurut Chaeruddin, hukum tertinggi yag mengatur Polri selama ini adalah keprres. "Pemisahan TNI/Polri juga dasar hukumnya cuma keppres," kata Chaeruddin menegaskan [Baca: Mabes Polri Belum Mengakui Wakapolri ].(YYT/Nina Waskito dan Agus Kusnohadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya