Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, yang menjadi terdakwa kasus suap.
Hakim Tolak Keberatan Syarifuddin Umar
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan yang disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, yang menjadi terdakwa kasus suap.
diperbarui 27 Okt 2011, 05:22 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
Berita Terbaru
Apa Itu Bunga Mawar: Panduan Lengkap Mengenal Si Cantik Berduri
Menkomdigi Sepakati 6 Area Kerja Sama Strategis dengan Jerman, Apa Saja?
Tips Memilih Alpukat: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Buah Terbaik
Implementasi Roadmap Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Terbagi 3 Fase, Ini Rinciannya
Cara Buat Oralit: Panduan Lengkap untuk Mengatasi Dehidrasi
Dari Yogya Mendunia, Rumah Batik Jinggar Tembus Pasar Global Didukung Pertamina
Apa Itu Calo Tiket: Fenomena yang Meresahkan dan Cara Mengatasinya
Cucu Soekarno Didi Mahardika Bertemu Prabowo di Istana, Ini yang Dibahas
Apa Arti dari Honey: Makna dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Hindari Antrean di Libur Nataru, Calon Penumpang Kapal Diimbau Lakukan Ini
Istrinya Ketahuan Punya Masalah Mental, Pria di China Minta Pernikahannya Dibatalkan
6 Potret Sule Jenguk Mahalini di RS, Netizen Salfok Kamarnya Luas Banget