Gunakan Sopir Tembak, Izin Akan Dicabut

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 17 Sep 2011, 12:50 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan langsung mencabut izin operasi kendaraan angkutan umum yang diketahui menggunakan sopir tembak atau sopir pengganti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya