Jaksa Penutut Umum (JPU) mengatakan bukti baru (novum) yang diajukan terpidana 18 Tahun Antasari Azhar tak ada yang baru. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah ada dalam sidang sebelumnya.
Jaksa Nilai Tak Ada Bukti Baru dari Antasari
Jaksa Penutut Umum (JPU) mengatakan bukti baru (novum) yang diajukan terpidana 18 Tahun Antasari Azhar tak ada yang baru. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan Antasari sudah ada dalam sidang sebelumnya.
diperbarui 13 Sep 2011, 17:55 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Carabao Cup: Hajar Manchester United, Tottenham Hotspur Melangkah ke Semifinal
Turun Hujan Deras, Apakah Boleh Tidak Hadiri Sholat Jumat?
Arti Mimpi Pasangan Selingkuh: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Idham KPU: Selama 2 Dasawarsa Indonesia Berhasil Selenggarakan Pilkada Langsung
Jejak Komunikasi Peradaban Kuno, Ini 10 Bahasa Tertua di Dunia
Europa Satelit Jupiter Dapat Hasilkan Oksigen untuk 1 Juta Manusia
Kaleidoskop Lifestyle 2024 Bagian I: Kondisi Miris Taman Buah Mekarsari hingga Menu Sahur Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Kisah Langka Sopir jadi Wali, Ramalan Mbah Hamid Pasuruan yang Terbukti
Arti Mimpi Menikah dengan Pacar: Pertanda Baik atau Buruk?
Jelang Kongres, PDIP Siap Melawan Pihak yang Mengganggu Partai
Pangeran William dan Kate Middleton Dipastikan Tak Ikut Makan Siang Jelang Natal Bersama Raja Charles III, Imbas Persaingan Pengaruh?
Inilah 5 Tanda Orang yang Akan Meninggal Menurut Islam