Empat tersangka diancam hukuman pidana pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan jo Pasal 56 (turut serta) KUHP dan atauP 362 KUHP tentang pencurian jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 65 KUHP (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mesin EDC diperoleh tersangka melalui pengajuan pada bank dengan memalsukan identitas. Tersangka biasanya melampirkan KTP palsu dan Surat Izin Usaha Perorangan fiktif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para wisatawan yang mabuk diambil kartu kreditnya lalu melakukan transaksi dengan cara digesek pada mesin EDC yang dimiliki tersangka (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Dari mesin EDC yang merekam transaksi mencurigakan itu, dilakukan pengembangan hingga diketahui jika tersangka melakukan aksinya di Bali dengan target wisatawan asing (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Di Mapolda Metro Jaya, Kanit I Jatanras Kompol Aris Supriyono menceritakan jika kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan Bank Mandiri terhadap transaksi kartu bank asing di salah satu mesin EDC (Electronic Data Capture) (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Modus baru kejahatan perbankan berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Liputan6.com/Herman Zakharia).