Majelis Hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberatkan hukuman Gayus Halomoan Partahanan Tambunan lebih tinggi menjadi 10 Tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Menambah Hukuman Gayus Menjadi 10 Tahun
Majelis Hakim pada tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberatkan hukuman Gayus Halomoan Partahanan Tambunan lebih tinggi menjadi 10 Tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
diperbarui 04 Mei 2011, 14:12 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Ungkapkan Suara yang Masuk Hari Ini di Seluruh Indonesia Mencapai 81 Persen, Ini 5 Provinsi dengan Input Data Tertinggi
Elton John Alami Buta Parsial, Sebelumnya Sempat Alami Gangguan Pendengaran
Syarat Pilkada Menang 1 Putaran Khusus DKI Jakarta, Diatur UU dan Tak Bisa Diganggu Gugat
Cara Tidur Cepat 5 Detik: Metode Ampuh Atasi Insomnia
5 Fakta Terkait Kecelakaan Truk Tronton di Lampu Merah Slipi, Dua Orang Meninggal
350 Kata-kata Bijak Opportunity Quote untuk Inspirasi
iPhone 17 Pro Tinggalkan Desain Titanium, Hadir dengan Kamera dan Material Baru
Belum 2 Minggu Menjabat, Victoria Kjaer Theilvig Diminta Copot Mahkota Miss Universe 2024 karena Lypsinc
Warga RI Sering Kena Penipuan Sektor Jasa Keuangan? Ini Biang Keroknya
Kenapa Hidup Kita Susah? Simak Kata Buya Yahya
Resep Dadar Jagung Gurih dan Renyah yang Mudah Dibuat, Coba Juga 6 Variasinya
Hasil Quick Count Pilkada 2024 Kota Sukabumi: Ayep-Bobby Unggul di Atas 44%