Terdakwa Kasus Cikeusik Dijerat Pasal Berlapis

12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.

oleh muliandani diperbarui 26 Apr 2011, 18:28 WIB
12 Terdakwa kasus insiden Cikeusik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang. Mayoritas terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman 170 KUHP tentang kekerasan kepada orang dan barang di muka umum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya