Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Terdakwa Kasus Ahmadiyah Divonis Enam Bulan
Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
diperbarui 13 Apr 2011, 18:10 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Hidup Tenang dan Bahagia dengan Sikap Rendah Hati
Dharma Pongrekun: Banjir Tak Perlu Dianggap Musibah, tapi Rezeki dari Tuhan
Kemkomdigi Bangun Pusat Informasi dan Pulihkan Jaringan Pascaerupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Cawagub Kun Wardana Sebut Sampah Bisa Jadi Penghasilan Bagi Warga Jakarta
Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024: Tiga Cagub-Cawagub Beradu Gagasan Lingkungan Perkotaan dan Ruang Hidup
Aktivis Okky Madasari Ajak Kaum Wanita Melek Politik di Momentum Pilkada 2024
Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Kemenkeu 2024
Dinda Anwar, Selebgram Medan yang Kini Terjun ke Dunia Boxing Influencer
6 Potret Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo Bantu Warga Suriah, Sorot Rasa Aman yang Langka
Rano Karno: Retribusi Sampah Tak Perlu Diterapkan Jika Pengelolaannya Sudah Baik
Dharma Pongrekun Kenalkan Lagi Konsep Pipi Monyet, Sebut Banjir Bukan Musibah
Mengenali 5 Tanda Kecerdasan Tinggi pada Balita