Tersangka Insiden Cikeusik Dijerat Pasal Pengeroyokan

Setelah menjalani pemeriksaan selama dua pekan, Polda Banten akan menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penghasutan.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 23 Feb 2011, 06:46 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua pekan, Polda Banten akan menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penghasutan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya