Profesor Jadi Saksi Sidang Pembalakan Liar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Rudi Prasetya menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa pembalakan liar Amin Sunarko dan David di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

oleh budi.iswara diperbarui 18 Jan 2011, 21:55 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Rudi Prasetya menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa pembalakan liar Amin Sunarko dan David di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya