Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
Dua Menteri Harus Dihadirkan Jaksa
Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng harus hadir pada persidangan kasus pencemaran nama baik pada 20 Januari mendatang.
diperbarui 07 Jan 2011, 06:32 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengawasan AI Akan Diterapkan Kemkomdigi, Tekankan Sisi Tanggung Jawab Pengguna
Viral Fogvid-24, Teori Konspirasi di AS yang Klaim Kabut Adalah Senjata Kimia
Layani Cold Storage, Pelindo Solusi Logistik Kantongi Sertifikasi Halal
Apple Gulirkan iOS 18.2.1, Bawa Perbaikan Bug untuk Pengguna iPhone
Jika Masalah Universitas Bandung Berlarut, Mungkinkah Kampus Ditutup?
PSSI Tanggapi Kemarahan Putra Shin Tae-yong usai Ayahnya Dipecat dari Timnas Indonesia
Tulisan di Kaus Omara Esteghlal Saat Liburan Bareng Prilly Latuconsina Disorot, Go Public Pacaran?
PDIP Hormati Penggeledahan Rumah Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK
VIDEO: Jimmy Carter Dimakamkan dengan Upacara Kenegaraan di Washington
9 Makanan Khas Banjarnegara, Kuliner Legendaris yang Menggoda Selera
Park Gyu Young Diduga Tak Sengaja Upload Spoiler Squid Game 3, Ini Kata Agensi
Apa Itu Jobdesk: Panduan Lengkap Memahami Deskripsi Pekerjaan