Memalak dan Menganiaya, Dua Bocah Divonis Bersalah

Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 14 Des 2010, 17:27 WIB
Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya