Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.
Airin Rachmi Terima Putusan MK
Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.
diperbarui 10 Des 2010, 18:09 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Lari untuk Pemula: Panduan Lengkap Memulai Olahraga Lari
Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah: Panduan Lengkap untuk Penerbangan Hemat
Tips Menenangkan Diri Sebelum Operasi Caesar: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Trik Membuat Telur Dadar Padang Tebal Tanpa Tambahan Tepung
Tips Mengajari Anak Membaca: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Tips Agar Badan Cepat Gemuk, Mudah dan Efektif
Diminta Perkuat Skuad Ruben Amorim, Pemain Ini Bersikeras Tak Mau Pindah ke Manchester United
Rusia-Ukraina Memanas, Harga Minyak Dunia Naik Hampir 2%
Oppo Find X8 Pro Punya Quick Button Buat Foto-Foto Cepat, Kenapa Tak Ada di Find X8?
Begini Cara Wudhu di Toilet Agar Hukumnya Tidak Makruh
6 Fakta Menarik Gunung Inielika di Flores NTT, Terkenal Sebagai Sumber Air Panas Mengeruda
Top 3 News: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK