RUU DIY Rampung, Posisi Sultan Gubernur Utama

Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 07 Des 2010, 01:32 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya