Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
RUU DIY Rampung, Posisi Sultan Gubernur Utama
Mendagri Gamawan Fauzi berharap rancangan UU tersebut segera ditandatangani Presiden Yudhoyono dan diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam RUU Keistimewaan DIY, posisi Sri Sultan HB dan Paku Alam adalah orang nomor satu dan dua di DIY yang disebut dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
diperbarui 07 Des 2010, 01:32 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masuk dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Kapan Waktu yang Bagus untuk Minum Susu?
5 Cara Efektif Kurangi Risiko Stroke dengan Gaya Hidup Sehat
Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak, Kondisi Ibu Mulai Membaik
World Central Kitchen di Gaza Berhenti Beroperasi Sementara Usai Stafnya Tewas dalam Serangan Israel
Kepergian Tragis Bob Bryar, Eks Drummer My Chemical Romance: Kesehatan Mental dan Kontroversinya
Perhatikan Lagi Ciri-Ciri Kaca Film Sudah Harus Diganti
Pijar Belajar Sediakan Fitur Gratis Tes Minat Bakat untuk Siswa agar Tak Salah Jurusan
AirAsia Turunkan Harga Tiket Pesawat di Libur Nataru, Jadi Berapa?
Jadwal Liga Inggris 2024/2025 1 Desember: Liverpool vs Manchester City
Waspada Bahaya Gelombang Tinggi di Perairan Sulut
6 Potret Croissant Versi Indonesia Ini Bikin Senyum Tipis, Rasa Khasnya Jadi Hilang
Gong Yoo Tak Enak Hati Tabok Lee Jung Jae Bolak-balik di Squid Game, Sampai Memohon ke Sutradara