Di MA, Anggodo Juga Menang

Mahkamah Agung memenangkan gugatan praperadilan Anggodo atas kasus kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, dengan demikian kasus penghentian perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 08 Okt 2010, 17:42 WIB
Mahkamah Agung memenangkan gugatan praperadilan Anggodo atas kasus kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, dengan demikian kasus penghentian perkara tersebut akan kembali dilanjutkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya