Marwan Efendi: Jabatan Hendaraman masih Sah

Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 24 Sep 2010, 17:42 WIB
Marwan Efendi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), menyatakan masalah masa jabatan Hendarman, sudah menjadi hak preogatif presiden, bukan Ketua MK, Mahfud MD, yang memutuskan seperti yang tercantum dalam UU nomor 22 pasal 19 D.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya