Pelaku Pembakaran Bendera Terancam Empat Tahun Penjara

Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.

oleh muliandani diperbarui 06 Agu 2011, 16:58 WIB
Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya