Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
Pelaku Pembakaran Bendera Terancam Empat Tahun Penjara
Polda Papua akan menindak kelompok OPM yang telah membakar bendera Merah Putih di Distrik Tiginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Pelaku terancam empat tahun penjara.
diperbarui 06 Agu 2011, 16:58 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Negara Destinasi Wisata untuk Malam Tahun Baru, Rayakan 2025 dengan Semarak
Fungsi Ceramide untuk Wajah: Manfaat dan Cara Penggunaan
350 Kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 Penuh Makna dan Inspirasi
Arti Mimpi Didandani Tapi Belum Selesai: Makna dan Tafsir Lengkap
Lakoni Touring Jelajah Tenggara Indonesia, Piwaners Lakukan Upgrade Lampu Utama
Program Perusahaan BUMN Jadi Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Ketua Komisi III: Sebanyak Apapun Koruptor Dipidana, Kalau Uang Tidak Kembali Maka Tak Bermakna
10 Pemimpin Bisnis Paling Berpengaruh di Dunia pada 2024, Sosok Ini Jawaranya
VIDEO: Viral Pemotor Lolos dari Maut Usai Tabrak Motor dan Papasan dengan Truk di Tuban
Hasil BRI Liga 1: Persik Kediri Sikat 10 Orang Borneo FC, PSS Sleman Benamkan Madura United
Kunjungi Desa Peron di Kabupaten Kendal, Jokowi Kagumi Produk Alpukat dan Gula Aren
Fungsi Jaringan Kolenkim: Pengertian, Ciri, Jenis dan Perannya pada Tumbuhan