Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Diperbarui 19 Jan 2012, 18:20 WIB120119bfoto-gayus-b.jpg
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Logika Gus Baha: Sholat Itu Lebih Baik dari Harta, Tahta dan Wanita
Perlukah Indonesia Ikutan Perkuat Branding Sebagai Destinasi Ramah Muslim di Luar Negeri?
Pejabat PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU yang Terjaring OTT KPK Dibawa ke Jakarta
Sekolah Petra Surabaya Kunjungi IMDE, Kenalkan Dunia Industri Kreatif pada Siswa
Hamas Hanya Akan Bebaskan Sandera AS-Israel jika Kesepakatan Gencatan Senjata Dilaksanakan
Atlet Difabel Iqbal Fauzi Ramadhan Buktikan Prestasi Olahraga dan Akademik Bisa Berjalan Beriringan
55 Kata-Kata Mutiara Nuzulul Quran 2025 untuk Status WhatsApp, Instagram, TikTok, dan Facebook
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Ini Saran dari Ekonom UGM
Pelaku Industri Usul Kenaikan Royalti Minerba Ditunda, Kenapa?
26 Perusahaan Antre di Pipeline IPO hingga 14 Maret 2025, Mayoritas Aset Jumbo
Harga Kripto 16 Maret 2025: Begini Nasib Bitcoin
Samsung Galaxy S25 Edge: Desain Tipis, Tapi Baterai Kecil?