Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Diperbarui 19 Jan 2012, 18:20 WIB120119bfoto-gayus-b.jpg
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Meriahkan Ramadan, Asuransi Jasindo Sebar Donasi di Lembaga Sosial
203 Ucapan Puasa dalam Bahasa Inggris untuk Ramadan dan Artinya
Sedang Punya Keinginan? Baca Dua Surah Ini agar Doa Cepat Terkabul, Kata Buya Yahya
Resep Praktis Sup Selada Ayam, Menu Sahur Sat Set Cuma 15 Menit
Tentang Pengelolaan Pertambangan dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Hadir di Jakarta Lebaran Fair 2025, Yadea Tawarkan Insentif Menarik Green E-mobility Fund
Penonton Setia Ikuti Acara KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025 di Tengah Gerimis
Cek Waktu Tayang Solo Leveling Season 2 Episode 11: Pertarungan Hidup dan Mati di Pulau Jeju Makin Tegang!
AS dan Israel Incar 3 Negara Afrika Ini untuk Relokasi Warga Palestina dari Gaza
Hoaks Merebak, IMDE Ajak Masyarakat Tingkatkan Literasi Media
Top 3: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya Tuai Perhatian
Prediksi LaLiga Atletico Madrid vs Barcelona: Pertaruhan Posisi Puncak