Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Diperbarui 19 Jan 2012, 18:20 WIB120119bfoto-gayus-b.jpg
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terekam CCTV 6 Kali Curi Kotak Amal Masjid, 2 Remaja di Bekasi Ditangkap Warga
3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diautopsi di RS Bhayangkara
Profil 3 Polisi yang Gugur Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Top 3: THR Lebaran Akhirnya Cair
Infinix Punya Program Sekolah Mobile Gaming SMA Pertama di Indonesia
Top 3 Islami: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri, Tidur Lebih Baik dari Tahajud di Zaman Akhir? Penjelasan Gus Baha
Cuaca Hari Ini Selasa 18 Maret 2025: Jabodetabek Berpotensi Hujan Pagi dan Malam
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Tapanuli Utara Sumut, Berpusat di Darat
Gempa M 5,5 Guncang Tapanuli Utara Sumut, Terasa hingga Padang Sidempuan
3 Polisi Tewas Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung, TNI Turun Tangan
Tipu Investor dan Cuci Uang, Bos AML Bitcoin Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Kinerja 2024 Solid, Elnusa Komitmen Dukung Ketahanan Energi Nasional