Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Diperbarui 19 Jan 2012, 18:20 WIB120119bfoto-gayus-b.jpg
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya Hotma Sitompul (kanan) usai sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/1). Dalam pledoinya, Gayus yang sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan itu mengatakan bahwa empat dakwaan yang dikenakan kepadanya di Pengadilan Tipikor hanya merupakan imajinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa dibuktikan kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi dan berdasarkan prinsip hukum nebis in idem dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.(Antarafoto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ajang IFEX 2025, Peluang Emas Mahasiswa Tampilkan Karya
Ditlantas Polda Metro Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat di Permukiman Padat
Cukup Olahraga 5 Menit Sehari, Ternyata Bisa Menurunkan Tekanan Darah
Deportasi Etnis Uighur ke China, Pejabat Thailand Kena Sanksi AS
8 Potret Buka Bersama dan Arisan Geng Mamayu, Ini Alasan Dinda Hauw Absen
Ini Dia Deretan Bank Digital Favorit Orang Indonesia
Tips Cuan Selama Belanja Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2025
Bank DKI Genjot Transaksi Nontunai selama Ramadan
Tokoh Adat di Papua Ramai-Ramai Dukung Makan Bergizi Gratis
Prediksi Final Carabao Cup Liverpool vs Newcastle United: Gelar Pengobat Kekecewaan
Minum Air Kencing sebagai Obat, Begini Kata Dokter tentang Risikonya
Menjelang Lebaran, Zikri Daulay dan Keluarga Selalu Kompak Kenakan Baju yang Senada