Kalau kejaksaan mengajukan itu nanti kita kaji, apakah secara formal bisa diterima atau tidak, jelas Ketua MA Harifin Andi Tumpa.
MA Akan Pelajari PK dari Kejagung
Kalau kejaksaan mengajukan itu nanti kita kaji, apakah secara formal bisa diterima atau tidak, jelas Ketua MA Harifin Andi Tumpa.
diperbarui 11 Jun 2010, 17:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Usus Crispy Renyah dan Tahan Lama: Panduan Lengkap
Cara Membuat Jamu Beras Kencur: Resep Tradisional untuk Kesehatan
Cara Merebus Daun Salam yang Tepat untuk Kesehatan Optimal
Donald Trump Menang, PTBA Yakin Berdampak Positif ke Industri Batu Bara
Cara Memasak Cumi Basah: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
Cara Memotong Kuku Menurut Islam: Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Update Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024: Ini Daftar Lengkapnya
Ini Amalan Sholawat Pendek untuk Lapangkan Rezeki, Ijazah dari KH Mahrus Ali Lirboyo
KONI Pusat Tutup Rakornas KONI 2024, Ini Sejumlah Rumusan yang Disepakati
Cara Membuat Keripik Pisang Renyah dan Gurih
Cara Membuat Kremes yang Renyah dan Gurih
Cara Tumis Kangkung: Panduan Lengkap Memasak Sayuran Sehat