Habib Rizieq Resmi Ditahan

Ketua Umum FPI Habib Rizieq resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Ia disangka melanggar sejumlah pasal KUHP yang berkaitan dengan perusakan dan mengganggu ketertiban umum. Namun, belum ada penjelasan resmi dari polisi soal kebenaran penahanannya.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jun 2008, 15:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/6) sekitar pukul 12.00 WIB, usai diperiksa secara maraton. Ia disangka sedikitnya melanggar tiga pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana berkaitan dengan perusakan dan mengganggu ketertiban umum. Habib Rizieq terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kepastian penahanan diungkapkan sendiri oleh Habib Rizieq saat diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian soal kebenaran penahanan ini. Adapun saat dalam proses penahanan, Habib Rizieq didampingi pengacara dan sejumlah anggota keluarganya [baca: Penahanan Habib Rizieq Masih Simpang Siur].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya