Liputan6.com, Pati: Empat pelajar putri sebuah sekolah menengah atas yang menjadi pentolan geng Nero di Juwana, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (14/6) ditetapkan sebagai tersangka. Dari rekaman sebuah telepon genggam, mereka terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Maklum, Nero yang menjadi nama kelompok mereka merupakan singkatan dari "neko-neko dikeroyok".
Kini, anggota geng yang baru kelas satu SMA ini harus meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga tengah berupaya menyelidiki kemungkinan bertambahnya korban, karena aksi premanisme ini sudah dilakukan sejak setahun silam.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)