Liputan6.com, Deli Serdang: Ahmad Suraji atau dikenal dengan sebutan dukun AS dieksekusi tim Brimob Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Kamis (10/7) malam. Terpidana mati kasus pembunuhan 42 wanita asal Deli Serdang, Sumut ini ditembak di sebuah tempat tersembunyi. Guna memastikan kematiannya jenazah dukun AS dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang.
Setelah diotopsi jenazah kemudian di salatkan di musala rumah sakit. Setelah itu jenazah dukun AS dibawa dengan sebuah mobil ambulans ke kampung halamannya di Dusun Lima Belas, Desa Sungai Semayang, Sunggal Deli Sedang.
Advertisement
Dukun AS dihukum mati setelah melakukan pembunuhan puluhan wanita antara 1984 hingga 1995. Dia divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Deli Serdang pada April 1997. Kasasinya ditolak pada 2000. Peninjauan Kembali juga ditolak Mahkamah Agung pada Mei 2003.
Upaya hukum lain yang dilakukan dukun AS adalah mengajukan grasi pada Januari 2008. Tapi, upaya hukum terakhir ini ditolak Presiden beberapa hari lalu. Sebelum dieksekusi dukun AS selama lebih 12 tahun terakhir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.(IAN/Yudistira)