Liputan6.com, Jakarta: Eksekusi mati terhadap terpidana mati Bom Bali tahun 2002 yakni Amrozi, Abdul Azis alias Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas tinggal menyisakan persoalan administrasi. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung harus disampaikan kepada pihaknya. Adapun yang bertugas menyampaikannya adalah Pengadilan Negeri Denpasar melalui Pengadilan Cilacap.
Sebagai persiapan eksekusi, pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengaku telah melakukan pengecekan lokasi eksekusi dan menyiapkan regu tembak dari Brimob Kepolisian Daerah Bali. Lokasi tersebut seperti yang ditetapkan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah daerah Cilacap, Jawa Tengah.Saat ini Kajaksaan Agung tengah menanti laporan dari daerah, apakah pemberitahuan penolakan PK itu sudah sampai kepada para terpidana atau belum. Departemen Hukum dan HAM telah menetapkan Cilacap sebagai tempat eksekusi bagi tiga terpidana mati tersebut [baca: Kejati Bali Cek Lokasi Eksekusi Amrozi cs].
Sementara itu, rencana eksekusi tersebut menjadi kabar menyedihkan bagi keluarga Amrozi. Terutama bagi Wartiyen, ibunda Amrozi. Di tempat tinggal Wartiyen di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, ia mengatakan belum rela anaknya dihukum mati. "Anak Amrozi sering bertanya, mana bapak, kapan pulang. Saya bilang sabar," kata Wartiyen.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)