Pembunuh Anita Dituntut Hukuman Mati

Tiga terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi UI, Anita Rahmat, dituntut hukuman mati. Usai sidang para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Sep 2008, 05:46 WIB

Liputan6.com, Depok: Setelah dua kali tertunda, sidang tuntutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Indonesia, Anita Rahmat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (4/9). Tiga terdakwa masing-masing Maulana Reza alias Item, Maulana Dwi Asmono alias Acong, dan Yohanes Martinus alias Dado dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Di akhir sidang, ketiga terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Mereka juga meminta majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.

Sementara orang tua korban mengaku puas dengan tuntutan jaksa dan berharap vonis hakim nantinya sesuai dengan tuntutan. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, tuntutan batal dibacakan karena jaksa belum siap [baca: Sidang Kembali Ditunda, Massa Ricuh].(ADO/Nahyudi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya