Klaim Asing Telah Disetujui Ditjen HAKI

Para perajin di Bali khawatir akan lebih banyak lagi karya mereka dipatenkan orang asing. Satu-satunya jalan mereka meminta pemerintah ikut membantu mematenkan karya perajin.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Sep 2008, 13:00 WIB

Liputan6.com, Denpasar: Banyak karya perajin perak bali saat ini telah dipatenkan oleh perusahaan Amerika Serikat. Bahkan, sejumlah motif yang diklaim sebagai karya tradisional Bali sejak turun-temurun ini telah dipatenkan di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) atas nama Ancient Modern Art yang beralamat di One West 37 th Street, New York, AS.

Klaim ini tentu membuat para perajin kebingungan. Pasalnya, mereka yang memproduksi kerajinan perak dengan motif yang telah dipatenkan perusahaan Amerika itu bisa dituntut. Menurut Nyoman Mudita dari Asosiasi Perajin Perak Bali, kasus ini menjadi pelajaran para perajin yang terlalu asyik berkarya, tapi mengabaikan mematenkan karyanya. Selain itu, biaya pendaftaran HAKI yang dianggap besar menjadi kendala para perajin. "Kalau bisa yang mematenkan pemerintah-lah," ucap Nyoman Mudita.

Di lain pihak, Putu Kusuma, kuasa hukum Ancient Modern Art, perusahaan perak asal AS yang dituding mematenkan motif asli Bali mengatakan 25 motif yang diklaim asli Bali sudah disetujui Ditjen HAKI, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan bila ada pihak yang berkeberatan, ia mengatakan, upaya hukum bisa ditempuh.

Ada 800 karya perajin perak bali kini telah berada di tangan orang asing. Jumat silam, puluhan perajin berunjuk rasa meminta agar pemerintah Indonesia, dalam hal ini Dirjen HAKI untuk melindungi karya bangsa Indonesia. Bukan justru memberikan kepada orang asing [baca: Perajin Perak di Bali Berunjuk Rasa].(ANS/Putu Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya