Liputan6.com, Jakarta: Setelah tertunda sepuluh hari, Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengumumkan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS), Selasa (7/10) pagi. Nama-nama caleg yang disodorkan 38 parpol itu diumumkan di sebuah surat kabar terbitan Jakarta serta situs resmi KPU.
Untuk sosialisasi, KPU akan memperpanjang hingga 14 Oktober guna menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat. Caleg yang bermasalah, seperti mencalonkan ganda hingga punya catatan kriminal akan dicoret. Dan parpol diberi kesempatan mengganti para calegnya yang bermasalah.
Pengamat pemilu menilai, daftar sementara yang diumumkan KPU minimalis alias kurang menyodorkan informasi ihwal identitas caleg. Ini berarti masyarakat harus mencari sendiri informasi tentang caleg agar mereka tidak membeli kucing dalam karung saat pemilu legislatif tahun depan. Rencananya, pada 30 Oktober nanti KPU akan menetapkan daftar caleg tetap.(ADO/Gadis Parengkuan dan Suhanda)
Untuk sosialisasi, KPU akan memperpanjang hingga 14 Oktober guna menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat. Caleg yang bermasalah, seperti mencalonkan ganda hingga punya catatan kriminal akan dicoret. Dan parpol diberi kesempatan mengganti para calegnya yang bermasalah.
Pengamat pemilu menilai, daftar sementara yang diumumkan KPU minimalis alias kurang menyodorkan informasi ihwal identitas caleg. Ini berarti masyarakat harus mencari sendiri informasi tentang caleg agar mereka tidak membeli kucing dalam karung saat pemilu legislatif tahun depan. Rencananya, pada 30 Oktober nanti KPU akan menetapkan daftar caleg tetap.(ADO/Gadis Parengkuan dan Suhanda)