Liputan6.com, Pati: Pengadilan Negeri Pati menghukum empat siswi anggota Geng Nero dengan dua bulan kurungan potong masa tahanan. Meski terbukti bersalah melakukan penganiayaan, terdakwa dihukum ringan karena pertimbangan masa depan mereka serta masukan dari Komisi Perlindungan Anak. Padahal jaksa sebelumnya menuntut mereka 10 bulan penjara. Dengan vonis ini, keempat terdakwa langsung bebas.
Keempat anggota Geng Nero diajukan ke meja hijau karena menganiaya rekan mereka yang akan menjadi anggota baru geng. Pertengahahan Juni 2008 rekaman video penganiayaan itu beredar luas. Selain hukuman penjara oleh pengadilan, mereka juga diberhentikan dari sekolah [baca: Empat Anggota Geng Nero Ditangkap].(ADO/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)
Keempat anggota Geng Nero diajukan ke meja hijau karena menganiaya rekan mereka yang akan menjadi anggota baru geng. Pertengahahan Juni 2008 rekaman video penganiayaan itu beredar luas. Selain hukuman penjara oleh pengadilan, mereka juga diberhentikan dari sekolah [baca: Empat Anggota Geng Nero Ditangkap].(ADO/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)