Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus korupsi alih fungsi hutan dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/12), beragenda pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut mantan anggota Komisi IV DPR itu hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Al Amin juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp 2,957 miliar.
Jaksa menilai Al Amin terbukti melakukan tiga kasus korupsi. Pada dakwaan pertama politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menerima suap dengan total Rp 2,250 miliar dari Azirwa, Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, terkait alih fungsi hutan lindung. Ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 75 juta dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Api-Api.
Terakhir, Al Amin juga diduga memeras dua perusahaan, yakni PT Almega Goesystem dan PT Data Script terkait proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Atas ketiga dakwaan tersebut, Al Amin dituntut 15 tahun penjara [baca: Al Amin Bantah Seluruh Dakwaan].
Sementara sidang kasus korupsi pengadaan kapal patroli dengan terdakwa Bulyan Royan mendengarkan keputusan sela majelis hakim. Mantan anggota Komisi V DPR yang terancam hukuman penjara seumur hidup itu didakwa telah memeras pengusaha rekanan Departemen Kelautan, di antaranya Dedi Swarsono, Direktur PT Bina Mina Perkasa. Dia terbukti menerima uang Rp 1,68 miliar [baca: Menyuap Bulyan, Dedi Divonis Empat Tahun].
Usai sidang, Bulyan yang ditanya majelis hakim mengenai putusan tersebut menyatakan meminta perlindungan karena ia mendapat intimidasi dan teror dari seorang perwira menengah TNI. Kepada wartawan, ia mengaku didatangi oknum TNI di ruang tahanannya di Kepolisian Daerah Metro Jaya dan diancam akan dibunuh. Namun, Bulyan enggan menjelaskan keterkaitan ancaman dengan kasus yang sedang dijalaninya.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Jaksa menilai Al Amin terbukti melakukan tiga kasus korupsi. Pada dakwaan pertama politikus Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menerima suap dengan total Rp 2,250 miliar dari Azirwa, Sekretaris Daerah Bintan, Kepulauan Riau, terkait alih fungsi hutan lindung. Ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 75 juta dari pengusaha Chandra Antonio Tan terkait pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Api-Api.
Terakhir, Al Amin juga diduga memeras dua perusahaan, yakni PT Almega Goesystem dan PT Data Script terkait proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Atas ketiga dakwaan tersebut, Al Amin dituntut 15 tahun penjara [baca: Al Amin Bantah Seluruh Dakwaan].
Sementara sidang kasus korupsi pengadaan kapal patroli dengan terdakwa Bulyan Royan mendengarkan keputusan sela majelis hakim. Mantan anggota Komisi V DPR yang terancam hukuman penjara seumur hidup itu didakwa telah memeras pengusaha rekanan Departemen Kelautan, di antaranya Dedi Swarsono, Direktur PT Bina Mina Perkasa. Dia terbukti menerima uang Rp 1,68 miliar [baca: Menyuap Bulyan, Dedi Divonis Empat Tahun].
Usai sidang, Bulyan yang ditanya majelis hakim mengenai putusan tersebut menyatakan meminta perlindungan karena ia mendapat intimidasi dan teror dari seorang perwira menengah TNI. Kepada wartawan, ia mengaku didatangi oknum TNI di ruang tahanannya di Kepolisian Daerah Metro Jaya dan diancam akan dibunuh. Namun, Bulyan enggan menjelaskan keterkaitan ancaman dengan kasus yang sedang dijalaninya.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)