Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution memberikan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (17/12). Al Amin seolah mencurahkan isi hati di depan majelis hakim saat membacakan pleidoi. Al Amin mengaku menyesal dan tidak ada berniat korupsi ataupun memeras.
Al Amin didakwa terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu suap pengalihan hutan lindung di Bintan, kasus suap pengalihan hutan bakau di Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan, serta kasus pemerasan terhadap PT Datascript.
Advertisement
Pada sidang sebelumnya, Al Amin dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 2,9 miliar. Majelis hakim akan memberikan putusan pada 5 Januari mendatang [baca: Al Amin Dituntut 15 Tahun Penjara].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)