Liputan6.com, Jakarta: Sidang dengan termohon Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu (11/2), meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah frasa dalam pasal 46 ayat 3 Undang-undang Penyiaran menjadi siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok. Sebelumnya UU Penyiaran hanya melarang melakukan promosi yang memperagakan wujud rokok [baca: Komnas Anak: Hentikan Iklan Rokok].
Data Komnas Anak menyebutkan iklan rokok dianggap berperan dalam peningkatan jumlah perokok muda hingga 17, 2 persen. Sementara usia perokok pemula yang awalnya dari 16 tahun kini ditemukan anak usia balita yang sudah mengenal rokok. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda keterangan saksi ahli dan pemerintah.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Data Komnas Anak menyebutkan iklan rokok dianggap berperan dalam peningkatan jumlah perokok muda hingga 17, 2 persen. Sementara usia perokok pemula yang awalnya dari 16 tahun kini ditemukan anak usia balita yang sudah mengenal rokok. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda keterangan saksi ahli dan pemerintah.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)