Mabes Polri Periksa Lima Penyidik Kasus Monas

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa lima anggotanya terkait dugaan penghilangan dan pengalihan barang bukti kasus Monas. Hal itu membuat Monas yang merupakan bandar narkoba internasional hanya dihukum 1,5 tahun penjara

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2009, 12:56 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri memeriksa lima anggotanya terkait dugaan penghilangan dan pengalihan barang bukti kasus bandar narkoba Lim Piak Kiong alias Monas. Akibat kasus ini Monas hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Monas, pimpinan sindikat narkoba internasional digerebek di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu polisi menemukan ratusan ribu ekstasi bersama uang Rp 10 miliar. Sindikat Monas juga berencana membangun pabrik ekstasi di Indonesia.

Selain menangkap Monas dan dua warga Malaysia, polisi menangkap istri Monas, Jat Lee Chandra alias Cece saat ada di rumah Ahmad Albar. Cece divonis hukuman mati oleh pengadilan karena terbukti sebagai bandar narkoba. Namun Cece membantah dirinya bandar.

Hingga kini, polisi masih memeriksa anggotanya. Bahkan Kapolda Kepulauan Riau Brigadir Jenderal Indradi Tanos dicopot dari jabatannya. Indradi adalah Direktur Markoba Mabes Polri yang memimpin penggerebekan Monas [baca: Pergantian Kapolda Kepulauan Riau Mutasi Biasa?].(IKA/Nina Bahri dan Eko Purwanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya