Penjaga Perlintasan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan penjaga pintu perlintasan kereta api di Jalan Brigjen Katamso, Kediri, sebagai tersangka. Penjaga yang mengaku hanya menggantikan petugas resmi ini dianggap terlambat menutup pintu perlintasan.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2009, 13:03 WIB
Liputan6.com, Kediri: Polisi menetapkan penjaga perlintasan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api dan bus di Jalan Brigjen Katamso, Kediri, Jawa Timur. Penjaga perlintasan bernama Supianto dianggap lalai dan terlambat menutup palang pintu perlintasan kereta.

Hasil pemeriksaan polisi, Supianto diketahui bukan petugas penjaga perlintasan resmi melainkan petugas bagian bangunan dan jalan. Supianto diminta mandornya untuk menggantikan Mariyono, penjaga pintu resmi yang berhalangan jaga.

Akibat kelalaian ini, bus Harapan Jaya yang sarat penumpang tetap melaju melintasi rel saat KA Rapi Diho melintas. Badan bus terseret diikuti empat gerbong kereta yang terguling setelah menabrak rumah [Baca: Bus Ditabrak Kereta, Enam Penumpang Tewas].

Tujuh penumpang tewas dan puluhan lainya luka-luka. Lima dari korban tewas sudah dibawa pulang. Sementara satu jenazah dengan ciri tato lumba-lumba di kaki bagian kiri belum teridentifikasi. Sebanyak 25 korban luka masih dirawat di tiga rumah sakit di Kediri.

Hingga kini, petugas PT Kereta Api Indonesia berusaha mengevakuasi dua gerbong yang terguling. Posisi gerbong melintang dan menabrak rumah warga menjadi penghambat evakuasi. Bangkai bus pun masih tergolek. Akibatnya, jalur perjalanan kereta dialihkan memutar ke Malang. PT KAI sendiri memperkirakan pukul 13.00 WIB nanti, jalur selesai diperbaiki dan gerbong sudah dipindahkan.(OMI/Danang Sumirat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya