Ratusan Rumah Liar di Tanah Adat Digusur

Pengurus desa adat Kuta, Bali, meminta ratusan rumah liar yang berada di lahan seluas satu hektare dibongkar. Pemilik yang pasrah meminta pembongkaran ditunda hingga pelaksanaan pemilu nanti.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2009, 06:10 WIB

Liputan6.com, Kuta: Sedikitnya dua ribu warga pendatang yang selama bertahun-tahun sudah menetap di lahan kosong seluas satu hektare di Jalan Pudak Sari, Kuta, Bali, akhirnya membongkar sendiri bedeng mereka. Meski batas waktu pembongkaran terakhir seharusnya jatuh pada Sabtu (28/2), sejumlah warga kembali meminta pengurus desa adat Kuta untuk mengundur penggusuran. Terutama, ditunda hingga pelaksanaan pemilu nanti.

Pihak desa adat Kuta pun meminta setiap kepala keluarga pemilik bangunan liar untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai. Mereka diberi waktu hingga 15 April mendatang.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya