Liputan6.com, Ambon: Penertiban poster maupun baliho di Ambon, Maluku, terus berlanjut, Kamis (5/3). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan peralatan seadanya menurunkan berbagai atribut calon anggota legislatif. Pencopotan berbagai poster, baliho, dan bendera partai di trotoar jalan maupun di pusat kota dilakukan karena dipasang di tempat terlarang.
Meski penertiban kerap dilakukan, para caleg tidak jera kembali memasang atributnya sebagai sarana promosi mengenalkan diri kepada masyarakat. Pemerintah kota akan terus menindak setiap pemasangan atribut partai yang tidak pada tempatnya hingga memasuki masa tenang kampanye.(YNI/Sahlan Heluth)